Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Gudang itu berada di Jalan Tanjung Sari Baru 11–15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Pelaku yang merupakan pejabat tinggi di jajaran Satpol PP Kota itu disebut telah menjual hasil barang penertiban. Dia disebut telah meraup ratusan juta rupiah.
Dugaan tersebut diungkap Komunitas Peduli Surabaya. Menurut mereka, penjualan itu sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, kasus itu sudah menjadi desas-desus di internal pemkot.
Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu. Berdasar pantauannya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan.
Sebab, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. ”Tentu ini sudah menyalahi aturan,” kata Julianto pada Jumat (3/6).