Bejat. Pria berumur tega gagahi anak kandung yang masih berusia empat tahun. Seorang pria asal Kecamatan Sidorejo, Magetan harus mendekam di jeruji besi usai melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya sendiri.
Adalah TR (58) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar yang masih berusia empat tahun. Mawar dicabuli saat dia tidur bersama TR.
Kejadian berawal saat ibu kandung Mawar mendapati Mawar menangis usai buang air kecil. Dia mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.
Karena khawatir dengan kondisi anaknya, ibu Mawar pun membawa putrinya ke rumah sakit dan didapati kalau ada luka di bagian bagian intim bocah itu. Curiga kalau perbuatan itu dilakukan oleh sang ayah, ibunda mawar pun menanyai TR dan TR mengakui perbuatannya.