Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) angkat bicara soal kabar mengenai program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp 229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Kementerian menyatakan kabar tersebut hoaks alias tidak benar.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp 229,5 miliar.
Dia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya beredar foto Surat Perjanjian Hibah untuk Kabupaten Blitar, dalam surat itu nama Fatah dan pejabat PUPR lainnya dibawa-bawa sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut.
Fatah menyatakan dia dan pejabat lainnya tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.
Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia.
Sumber artikel detikfinance, “Bantah Berikan Dana Hibah Penanganan Jalan Rp 229 Miliar di Blitar, PUPR: Hoax” selengkapnya https://finance.detik.com/infrastruktur/d-6038998/bantah-berikan-dana-hibah-penanganan-jalan-rp-229-miliar-di-blitar-pupr-hoax.