8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pelecehanmendesak kepolisian mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang menimpa delapan remaja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
Pasalnya, lanjut Nahar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
“Kasus percabulan ini harus diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Menurut Nahar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia menegaskan, kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.