“Terhadap penahanan bibit anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Cicik mengatakan ratusan batang bibit anggrek tersebut disimpan dalam tiga kardus yang dikirimkan melalui Bandara Juanda.
“Hingga saat ini pelaku pengiriman anggrek tersebut masih dalam penyidikan petugas,” ujarnya.
Ia mengatakan kejadian bermula saat pejabat Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, kemudian pejabat Karantina Pertanian Surabaya berkoordinasi dengan (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) BBKSDA Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan maskapai tersebut.
“Sekira pukul 15.40 WIB, maskapai tersebut tiba dan pejabat Karantina Pertanian Surabaya menemukan tiga kardus yang berisi anggrek.
Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujarnya.