Example floating
Example floating
Jatim

Imigrasi Blitar amankan WNA asal India karena langgar izin tinggal

A. Daroini
×

Imigrasi Blitar amankan WNA asal India karena langgar izin tinggal

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Blitar amankan WNA asal India karena langgar izin tinggal
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India karena melanggar aturan izin tinggal.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan warga asal India itu berinisial MEM.

“Kronologinya, pada Rabu (16/2) pukul 11.00 WIB, kami memperoleh informasi dari personel Polsek Sananwetan dan Kantor Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian,” katanya di Blitar, Rabu.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Mendapati laporan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar melaksanakan pengawasan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di indekosnya Jalan Aren Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Personel kemudian membawa yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pemkab Seruyan Kunjungi Banyuwangi Untuk Adopsi Inovasi Pelayanan Publik Digital dan Tata Kelola Pemerintahan Modern

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan diketahui bahwa warga India itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan/paspor melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta pada 28 Juni 2018 dengan diberikan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Juli 2018.

Warga India itu berada di Indonesia dan telah melakukan kegiatan ritual budaya ke beberapa pantai di wilayah Indonesia, antara lain Kebumen, Cilacap, Pangandaran, Medan, Banten, Bali, dan Malang.

Baca Juga: Tindak Tegas Pedagang Nakal Sidak Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Mojokerto Temukan Beras Dijual di Atas HET

Saat dimintai dokumen, MEM tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku karena telah overstay.

“Yang bersangkutan telah memusnahkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya dengan cara dibakar saat yang bersangkutan berada di Cilacap pada September 2018,” kata dia.