“Kronologinya, pada Rabu (16/2) pukul 11.00 WIB, kami memperoleh informasi dari personel Polsek Sananwetan dan Kantor Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian,” katanya di Blitar, Rabu.
Mendapati laporan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar melaksanakan pengawasan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di indekosnya Jalan Aren Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Personel kemudian membawa yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan diketahui bahwa warga India itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan/paspor melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta pada 28 Juni 2018 dengan diberikan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Juli 2018.
Warga India itu berada di Indonesia dan telah melakukan kegiatan ritual budaya ke beberapa pantai di wilayah Indonesia, antara lain Kebumen, Cilacap, Pangandaran, Medan, Banten, Bali, dan Malang.
Saat dimintai dokumen, MEM tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku karena telah overstay.
“Yang bersangkutan telah memusnahkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya dengan cara dibakar saat yang bersangkutan berada di Cilacap pada September 2018,” kata dia.