Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Purwoko SH, Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

A. Daroini
×

Purwoko SH, Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

gundi-sintara

pengacara-nganjuk

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Skema Aliran Dana Haram Melibatkan Puluhan Camat

Foto : Purwoko, SH dan Gundi Sintara, SH, MH.
Nganjuk, memo.co.id
Setelah sidang pertama tertunda, karena ” faktor ” mediasi, kasus perampasan mobil dengan pelaku oknum pengacara dan seorang debt-collector koperasi Bintang, pada Rabu ( 21/9 ) kemarin di Pengadilan Negeri ( PN ) Nganjuk, kini giliran pelapor akan meneruskan kasus pidananya ke Polres Nganjuk.

Witanto, SH, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) Nganjuk, selain menolak diajak mediasi, juga akan melaporkan Purwoko dan Bambang, debt-collector koperasi Bintang di Nganjuk serta lainya yang terlibat dalam perampasan.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Langsung Direhab Pemkot Kediri

” Besok kami akan laporkan ke duanya ke Polres Nganjuk dalam tindak pidananya, ” ujarnya via phonselnya, Kamis ( 22/9 ) sore tadi.

Selain akan menyeret ke duanya, Purwoko, SH dan Bambang, pihaknya, atadnama cliant nya juga menuntut ganti rugi kerugian sebesar Rp 400 juta kepada koperasi Bintang yang beralamat di jalan Gatot Subroto Nganjuk itu.

Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Kediri Nizam Subekti Terima Suap 120 Juta, Eks Camat Pare Mengelak

” Tak hanya itu, besok yang kita laporkan adalah semua oknum debt-collector yang terlibat perampasan mobil milik Bani, ” paparnya.

Gerakan LPK ini mendapat acungan jempol dari beberapa pengacara yang ada di Nganjuk. Apalagi, pelaku perampasan mobil itu mengaku dan dengan bangga menggunakan uniform pengacara.

” Jika hal demikian benar2 terjadi perampasan dan saat kejadian mengatasnamakan pengacara. Ini benar-benar memalukan. Tidak dibenarkan seorang pengacara melakukan hal itu, ” ujar Gundi Sintara, SH, MH, seorang yang benar-benar pengacara senior di Nganjuk.

Bahkan Bambang Sukoco, SH, MHum, pengacara senior yang lain, tindakan itu tak selayaknya dilakukan oleh seorang pengacara.

” Ada apa kau disini. Gayamu kayak pengacara sungguhan ae. Kamu pantasnya blantik dan dagang. Bukan pengacara, ” ujar Bambang Sukoco, kemarin saat ketemu Purwoko di PN Nganjuk dengan tampilan seorang pengacara beneran.

Sekilas track-record Purwoko, SH. Sebelum jadi pengacara urusan cerai di Pengadilan Agama ( PA ), Purwoko adalah seorang napi ( narapidana ). Pernah dipenjara karena kasus penipuan.

Selain itu, sudah bertahun-tahun sampai sekarang, ia secara terang-terangan menjalin cinta dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang. Suami dari wanita itu takut menghadapi Purwoko. Karena takut, sehingga ia membiarkan istrinya digauli setiap hari.

Oknum pengacara, Purwoko, SH, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ini, hasil pantauan dilapangan, jarang dan tidak pernah melakukan persidangan di PN Nganjuk.

” Andai sidang di PN sinipun tidak pernah berhasil. Selalu kalah. Karena ia bodoh, ” ujar salah seorang staf PN Nganjuk yang sering melayani persidangan setiap hari. ( teguh )