Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

A. Daroini
×

Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Situbondo tindak truk angkutan “Odol”

 

Satlantas Polres Situbondo, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi  dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah mengemukakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

“Selain sosialisasi, kami juga akan melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku,” kata AKP Anindita di Situbondo, Senin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional Oleh Kejagung Seret Mantan Kepala Dadan Hindayana