Example floating
Example floating
Daerah

Ketua Komisi III, Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemerintah | Memo Surabaya

A. Daroini
×

Ketua Komisi III, Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemerintah | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, Memo
Jalan rusak di Bondowoso, mendapat perhatian serius Ketua Komisi III DPRD, H Sutriono SAg. Ia menjelaskam, Bahwa keberadaan sejumlah jalan yang rusak, merupakan tanggung jawab pemerintah,

Sutriono menjelaskan, bahwa jalan merupakan salah satu layanan yang harus disediakan oleh Pemkab Bondowoso. Oleh karena itu, jalan yang rusak harus dilakukan perbaikan, jangan sampai jalan dibiarkan rusak.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

banner 300250

Menurutnya, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa yang bertanggung jawab memelihara jalan adalah pemerintah setempat.
Menurutnya Kalau jalan nasional yang bertanggung jawab pemeliharaan adalah pemerintah pusat, provinsi. sementara kewajiban Pemkab menjadi tanggung jawab penuh yang memelihara,.ya Pemda Situbondo. ( Edo memo)

banner 300x250

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Baca Lebih Lengkap di Sini