Tindakan tegas bakal diambil Polda Jambi, jika Bripda IW terbukti bersalah menghamili kekasihnya, dan meminta menggugurkan kandungannya. Kasus yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara tersebut, tengah ditangani Propam Polda Jambi.
Bripda IW yang merupakan anggota Polres Kerinci tersebut, terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari kedinasannya di kepolisian, apabila benar-benar terbukti tidak bertanggungjawab usai menghamili kekasihnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan, langkah pemecatan Bripda IW bisa dilakukan, jika perilaku tersebut nantinya terbukti di persidangan. “Kita akan ambil langkah tegas tentunya, jika memang benar terbukti melalui hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ya akan dilakukan pemecatan,” tegas Mulia, Sabtu (15/1/2022).