Lamongan, Memo – Satreskoba Polres Ringkus 8 pengedar narkoba Mereka diringkus diberbagai tempat dalam kurun waktu sepekan. Mereka adalah AHZ alias Gondrong warga Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah, AF warga Desa Kemlagigede Kecamatan Turi, MKA dan EP warga Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran, DA warga Desa Paloh Kecamatan Paciran, GW dan AM keduanya warga Paciran dan AS alias Sis Badak warga Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
“Ke delapan pengedar tersebut sudah dietapkan sebagai tersangka,”tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat gelar pres rilis, Selasa (11/1/2022).
Dari Satnarkoba Polres Lamongan telah berhasil melakukan pengungkapan 6 kasus dengan berjumlah 8 orang tersangka tersangka yang telah diamankan, Selain itu juga mengamankan barang bukti 25,65 gram sabu-sabu. kemudian, turut juga diamankan barang bukti lainnya Uang tunai Rp. 4.070.000,- , 6 unit HP berbagai merk 3 buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah korek api gas.












