“Siswa yang menjadi korban kekerasan melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya, dan orang tua siswa langsung melaporkannya ke Mapolres Sampang,” katanya.
Dinas Pendidikan Sampang, sambung dia, berupaya melakukan medianya dan mendamaikan kedua belah pihak.
“Pada Sabtu (8/1/2022) telah tercapai kesepakatan damai antara guru dengan orang tua siswa, dan kami berharap kasus ini tidak terulang lagi, karena ini menyangkut citra baik lembaga pendidikan,” kata Edi.
Hasil penyidikan Polres Sampang terhadap para pihak menyebutkan, bahwa dugaan kasus kekerasan di dunia pendidikan yang terjadi di SMP Negeri 1 Camplong Sampang itu memang berlangsung saat kegiatan belajar mengajar pada 9 September 2021.
Penyebabnya, karena para siswa membuat kegaduhan di dalam kelas. Sebanyak 10 orang siswa dipukul oleh guru berinisial W dan dijemur di terik sinar matahari di lapangan sekolah itu.
Menurut Kadisdik Edi Subianto, sebenarnya, maksud guru itu baik, yakni hendak membina siswa didik disiplin dan beretika. Hanya saja, cara-cara kekerasan fisik seperti yang dilakukan kepada 10 orang siswa di SMP Negeri 1 Camplong Sampang tersebut tidak dibenarkan di era saat ini.
“Kami juga tidak bisa menyalahkan para orang tua siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi, karena mereka tentu juga telah memahami pola penerapan pendidikan yang benar dan mereka juga memahami mendidik dengan cara-cara kekerasan merupakan bentuk tindakan terlarang,” katanya.