Kediri Memo.co.id
“Apes” Ketika ingin berniat ingin menembak burung kutilang, Putut Sri Wicaksono (33) malah diamankan polisi, Rabu (10/8). Pasalnya laki-laki asal Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren kota kediri tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena peluru senapan angin caliber 4 yang digunakannya untuk menembak burung salah sasaran dan mengenai Andik (13).
“Awalnya peristiwa tembakan salah sasaran ini terjadi pada Selasa (9/8). Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, Putut sedang mencari burung menggunakan senapan angin kaliber 4 di sebuah area pemakaman di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren” ungkapKapolsek Pesantren Kompol Sucipto ketika dikonfirmasi.
Pada waktu itu putut melihat sebuah butung kutilang di semak-semak, karena tak ingin sasarannya lepas, Putut langsung membidikkan senapan anginnya ke arah sasaran. Namun pada saat membidik burung bleset dan mengenai kepala bagian belakang Andik yang berstatus pelajar SMP di Kota Kediri.
“Kejadian tersebut di makam Kepanjen Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren,” ungkap Kompol Sucipto.
Mengetahui peluru dari senapannya salah sasaran Putut panic bukan main. Pelaku langsung pergi dan meninggalkan barang bukti senapan angin di lokasi kejadian perkara. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pesantren untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pasca kejadian hari Selasa sore itu pelaku sempat melarikan diri ke Suarabaya dan anggota kami akhirnya berhasil membututi dan menangkap pelaku kemarin sore (Rabu 10/8),” tegas Kompol Sucipto.
Kompol Sucipto menambahkan saat ini korban berada di RS Bhayangkara untuk melakukan operasi. Petugas kedokteran telah mengeluarkan mengeluarkan peluru yang bersarang di kepalanya. Saat ini Andik sedang menjalani perawatan dari pihak rumah sakit.
Sementara itu Putut mengaku dirinya tidak sengaja menembak bocah itu. Saat itu, dirinya sedang membidik burung kutilang di taman pemakaman umum (TPU). Saat melepaskan tembakan senapan angin tidak diketahui mengenai bocah yang sedang bermain.
“Saya nggak sengaja menembak karena yang saya bidik adalah burung yang ada di pohon, dengan ketinggian sekitar 1 meter dari permukaan tanah. Namun bleset dan justru peluru mengenai kepala korban,” ungkap Putut.
Akibat perbuatannya, Putut akan dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain cidera. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.(Bs/wg)