Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Dua Tersangka Penggelapan Emas 7 Kilo Senilai 6 Milyar Diringkus | Memo Surabaya

×

Dua Tersangka Penggelapan Emas 7 Kilo Senilai 6 Milyar Diringkus | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
banner 468x60

Surabaya, Memo
Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ, (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, disebuah mess, selaku karyawan PT IGS. Satu lagi yakni SB, (34) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda, tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021, sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.

Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim, menyebutkan, bahwa tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.

Baca Juga  Terungkap! 5 Pelaku Pembunuhan Nenek 71 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.