Razia bagi pengendara yang belum memiliki kartu vaksin COVID-19 ini, juga dalam rangka mempercepat cakupan vaksinasi di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini masih rendah.
Bahkan, sambung dia, Kabupaten Pamekasan termasuk dari lima daerah di Jawa Timur yang terdata Satgas COVID-19 Pemprov Jatim yang capaian vaksinasi sangat rendah.
Maka, petugas keamanan, yakni Kodim 0826 Pamekasan bersama Polres Pamekasan dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan perlu melakukan upaya sistematis agar capaian vaksinasi bisa lebih luas. Di antaranya dengan menggelar razia bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki kartu vaksin.
Dalam rilis yang disampaikan kepada media, razia kartu vaksin bagi pengendara kendaraan bermotor oleh petugas gabungan itu mulai 30 September 2021 di lima lokasi berbeda di Pamekasan, yakni Pos Terminal Barang Pamekasan, Pos Terminal Lama Pamekasan atau di Jalan Stadion, Pos Arek Lancor Pamekasan, Pos Asem Manis, dan Pos Nyalabu Pamekasan sebagai pos kelima.
Warga pengendara kendaraan bermotor yang melintas di lima pos ini akan dihentikan oleh petugas, dan bagi yang belum divaksin maka akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi di gerai vaksin yang tersedia di lokasi penyekatan itu.
“Tentunya, pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” kata Dandim.