Bangkalan, Memo |
Anggota DPRD Bangkalan, tersangka dalam kasus penembakan warga Sepulu, Bangkalan. Status tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. Korban penembakan adalah Syafiudin atau Luddin ( 35) warga Lebak Barat Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.
Salah Satu Oknum DPRD Bangkalan, Diduga Pelaku Penembakan Pemuda Sepulu, Bangkalan
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, anggota dewan di DPRD Bangkalan, diduga sebagai eksekutor dalam kasus penembakan terhadap Luddin, pada akhir bulan Maret 2021 lalu. .
Salah satu legislator DPRD Bangkalan, nama samaran H, menyandang status selaku tersangka dalam permasalahan penembakan kepada Syafiuddin ataupun Luddin( 35) masyarakat Desa Lebak Barat Dusun atau Kecamatan Sepulu, Bangkalan
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Meski Status Tersangka, Pelaku Belum Diamankan
Bagi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, anggota parlemen itu disangka selaku pelaksana. Tetapi, sampai saat ini aparat belum mengamankan HF walaupun beliau sudah diresmikan selaku tersangka.
“ Belum kita tahan, sedang kita periksa, tersangka penuhi panggilan serta proses sedang akan bersinambung,” ucapnya, Selasa( 18/ 5/ 2021).
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Senjata Api Pemberian Korban Pembantaian di Arosbaya
Beliau pula berkata, senjata api yang dipakai H ialah pemberian dari keluarganya yang jadi korban pembantaian di Arosbaya beberapa waktu yang lalu. Walaupun sedemikian itu, motif penembakan itu bukan buat balas dendam.
Motifnya Bukan Balas Dendam
“ Motifnya murni karena H ingin korban( Luddin) memberikan motornya. Bukan balas dendam. Sebab korban ini ialah pelakon pidana, tersangka pula tidak bermaksud untuk membunuh,” tambahnya.












