Example floating
Example floating
Peristiwa

Pasien Covid di RSUD Ponorogo Diambil Paksa Keluarga

×

Pasien Covid di RSUD Ponorogo Diambil Paksa Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ponorogo, Memo

Pasien Covid di RSUD POnorogo, diambil paksa keluarga. Pengambilan paksa dilakukan saat pasien terkonfirmasi Covid 19 mash di UGD RSUD dr Harjono POnorogo. Keluarga menolak pihak rumah sakit melakukan pemulasaraan mayat terhadfap jenazah Covid 19 tersebut.

Pengambilan dilakukan dengan cara cepat menggunakan mobil rpibadi dan tidak menmggundakan standart protokol kesehatan.

Direktur RSUD POnroogo dr made Jeren, menyayangkan perlakukan keluarga terjhadap pasien Covid 19. Bis aberdampak buruh bagi penularan virus Covid 19.

Pada hari Rabu (5/5) dini hari kemarin, ada aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Pengambilan paksa oleh pihak keluarga itu, dilakukan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Harjono Ponorogo.

Hal tersebut disayangkan oleh Direktur RSUD dr Harjono, dr. Made Jeren, sebab pasien yang meninggal tersebut sebelumnya dilakukan rapid test antigen dengan hasil positif.

“Pihak keluarga menolak jenazah dipulasara dengan protokol jenazah Covid-19,” kata dr. Made Jeren, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, mereka malah mengambil paksa jenazah tersebut dengan diangkut mobil pribadi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Made menceritakan bahwa pasien asal Desa Lembah Kecamatan Babadan itu pada tanggal 27 April berobat ke poli dengan keluhan jantung. Saat itu, pihak rumah sakit menyarankan untuk menjalani rawat inap. Nah, sebelum masuk ruang perawatan yang bersangkutan dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif.

“Saat akan rawat inap itu, pasien dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif,” katanya.

Pasien yang berumur 68 tahun itu beberapa hari dirawat di rumah sakit. Pada tanggal 1 Mei yang bersangkutan sudah keluar dan menjalani rawat jalan di rumah. Kemudian pada tanggal 4 Mei pagi hari pasien diantar keluarga untuk kontrol di poli.

“Nah pada malamnya, sekitar pukul 22.30 WIB, pasien itu masuk IGD karena ada keluhan sesak nafas,” katanya.

Tim medis di IGD pun langsung melakukan perawatan sesuai standar operasinal prosedur (SOP). Yakni salah satunya dengan kembali melakukan rapid test antigen, dengan hasil positif Covid-19. Lantaran positif, pasien dirawat sesuai SOP tata cara pasien Covid-19. Namun, pada pukul 00.30 WIB pasien tersebut meninggal dunia.

“Pihak rumah sakit kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa pasien yang meninggal positif Covid-19, dan dilakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Usai mendapatkan penjelasan itu, keluarga justru menolak dan memaksa membawa pulang jenazah dengan mobil probadi. Made Jeren juga menampik jika proses di rumah sakit itu lama. Karena keluarga menolak, sehingga pihak rumah sakit menghubungi sejumlah pihak, termasuk satgas penanganan Covid-19.

“Kita hubungi satgas penanganan Covid-19, supaya jenazah jangan dibawa pulang dulu, karena hasil rapid test antigen-nya positif. Jadi harus dengan pemulasaraan jenazah Covid-19,” katanya.

Made Jeren menambahkan jika saat ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo terkait permasalahan ini. Karena bagaimanapun Bupati sebagai pemilik rumah sakit. Apakah peristiwa ini akan dibawa ke jalur hukum.

Pengambilan paksa dilakukan saat pasien terkonfirmasi Covid 19 mash di UGD RSUD dr Harjono POnorogo, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru di POnorogo. Sikap keluarga terhadap anggota keluarga yang terconfirmasi Covid , disesalkan banyak pihak, khususnya dokter di RSUD Ponorogo.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.