Kediri. Memo.co.id
Imbas adanya pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negri 2 (MAN) Kota Kediri, berbuntut panjang, pasalnya Kepala Sekolah (KS) M Muslih, telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin 16/5/2016 kemarin, untuk dimintai keterangan terkait pungutan tersebut.
Muslih menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejaksaan negeri kota kediri selama 3 jam. Di mulai sejak pukul 08.00 sampai pukul 11.00 wib siang, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pungli pada para siswa. “Ma’af kami tidak bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan kepala sekolah, yang pasti pihaknya sudah kami mintai keterangan dan kami sudah melakukan pemeriksaan kepala sekolah MAN 2 ,” terang Warjito Staf Kasi Pidana Khusus (Pindsus).
Lebih lanjut Warjito menambahkan, pemeriksaan terhadap kepala sekolah MAN 2 dilakukan untuk mencari unsur bukti ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap yang bersangkutan karena adanya informasi yang masuk institusi kejaksaan. “Isi surat yang masuk ke kejaksaan itu menyebutkan terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di MAN 2. “Isinya menyebutkan orang ini, ini dan itu. Kemudian kami sudah melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah hari ini,” imbuh Warjito (mun)