Surabaya, Memo
Bos rumah makan Surabaya kena tipu Tax Amesti Rp. 5,8 milyar . Kasusnya kini dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Selasa, 4 Mei 2021. Kasusnya terjadi di Bank Bukopin Panglima Sudirman Surabaya. Uang sebesar itu, adalah uang untuk pembayaran tax amesti tahun 2016.
Jadi korban dugaan penipuan sebesar Rp 5,8 miliar, Supriyanto ST (44) bos rumah makan di Surabaya yang tinggal di Perumahan Puri Safira Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik, didampingi Abdul Malik kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Laporan itu didasari dengan laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim pada Senin 3 Mei 2021 pukul 16.30 WIB. Pelapor Supriyanto melaporkan HTP, warga Jalan Dr Soetomo Surabaya. Dugaan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di Bank Bukopin, Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
Kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tertera dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Usai melapor, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Abdul Malik mengatakan, nilai rupiah yang diduga ditipu atau digelapkan terlapor sebesar itu Rp 5,8 miliar tersebut sudah ditransfer oleh pelapor sebanyak 3 kali pada sekitar April – Mei – Juni 2016 lalu.