Deliserdang, Memo
Alat Rapid test antigen bekas, digunakan untuk melayani test sebanyak 9 ribui warga di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara. Pengguanaan alat deteksi terhadap Covid-19 itu, melibatkan pejabat di Kimia farma, dan sudah berlangsung sejak Desember 2020, beberapa bulan lalu.
Kini, kasusnya diungkap polisi. Tersangka, yang ternyata pejabat di Kimia Farma, diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diperoleh fakta bahwa , alat tersebut, setiap hari diguanakan test sebanyak 250 orang. Modusnya, petugas yang melakukan test tersebut melaporkan ke Komia Farma, hanya 100 orang, setiap harinya.
Polda Sumatera Utara menguak praktik pemakaian perkakas rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, diperkirakan telah berjalan semenjak 17 Desember 2020. Sejauh kurun masa itu hingga pemakaian perlengkapan antigen bekas ini, diperkirakan sebesar 9 ribu orang sudah jadi korban.
” Dari hasil pengecekan dari saksi- saksi dikenal kalau aktivitas ini telah berjalan semenjak bertepatan pada 17 Desember 2020,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Irjen Panca Putra dikala rapat pers pada Kamis( 29 atau 4 atau 2021).
Panca pula mengatakan, dari pengecekan sedangkan diketahui bila tiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebesar 250 orang. Tetapi, yang diinformasikan ke kantor pusat Kimia Farma cuma kurang lebih 100 orang.