Jakarta, Memo
Penyidik KPK dari kepolisian, berpangkat AKP, dengan inisial SRP, diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjung Balai HM Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar. Penyidik asal Polri berinisial SRP itu, sebelumnya telah diamankan Propam Polri pada Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
“Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 22 April 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) SR berpeluang ditarik dinasnya ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebab, SR ditangkap karena diduga melakukan pemerasan Wali Kota Tanjung Balai, HM Syahrial pada Selasa subuh, 20 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB.
Berita Memo lainnya: Penyidik KPK Panggil Sekda Tulungagung Indra Fauzi
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Berita Memo lainnya: Cara Licik Pengacara Novanto Ngakali Penyidik KPK
Berita Memo lainnya: Operasi Senyap, Sebagian Penyidik KPK












