Surabaya, Memo
Terobosan baru untuk menjerat para wajib pajak yang lolos dari jeratan hukum, akibat bandel berurusan dengan kewajiban pajak negara. Mereka bakal dipidanakan, jika bandel dalam memenuhi kewajiban membayar pajak ke negara. Terobosan baru tersebut bakal diogodok Polda Jawa Timur, menyusul komitmen dengan Dirjen Pajak, tadi pagi.
Untuk mengantisipasi wajib pajak bandel, Polda Jatim serta Ditjen Pajak membuat tim. Perihal itu dicetuskan dikala audensi antara Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat( 16/ 4/ 2021) serta Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata lantai 2 Mapolda Jawa Timur.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, buat mengestimasi wajib pajak yangâ bandelâ, kedepan bisa jadi dapat dibentuk regu gabungan antara Polda Jatim serta Ditjen Pajak. Sehingga, esoknya kerjasama ini dapat menghadang modus wajib pajak yang berupaya menjauh dari kewajibannya dan bisa mengamankan sasaran pendapatan pajak di Indonesia khususnya di area Jawa Timur.
Muncul dalam pertemuan itu Irwasda Polda Jatim, Wadirkrimsus Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Sedangkan dari Ditjen Pajak tampil; Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I; Kabid Pengecekan, Penagihan, Intelijen Jatim II; Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Jatim III serta pengawas penyidik Pajak.
â Banyak metode yang dilakukan wajib pajak buat menjauhi pajak, alhasil kedepan butuh kita bentuk tim antara Polda jatim serta Ditjen Pajak,â nyata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikala menyambut audiensi dari Ditjen Pajak.
Sementara itu Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Investigasi Jatim I mengatakan kalau pihaknya berterima kasih pada Polda Jatim yang sudah menyambut audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.