Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Kapolri Cabut Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi

Avatar
×

Kapolri Cabut Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolri Cabut Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi
Kapolri Cabut Larangan Media Menyiarkan Arogansi Polisi

Jakarta, Memo |

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021. Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Sigit menjelaskan niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur
(SOP) yang berlaku. t

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional Oleh Kejagung Seret Mantan Kepala Dadan Hindayana