Example floating
Example floating
Peristiwa

Dukun di Lamongan mampu Gandakan Uang Hingga Milyaran Rupiah

×

Dukun di Lamongan mampu Gandakan Uang Hingga Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
kasus penggandaan uang di lamongan
kasus penggandaan uang di lamongan
Example 468x60

Lamongan, Memo
Dukun di Lamongan mampu Gandakan Uang Hingga Milyaran Rupiah. MA, Alias Hilyas (53), warga Girik, Ngimbang, diamankan oleh tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Alasannya, telah melakukan penipuan melawan tiga penduduk Mojokerto. Modus, tersangka yang diklaim sebagai dukun bisa menggandakan uang.

Dengan tangan tersangka, polisi mendapat bukti ratusan ribu duit mainan dengan total Rp. 3,3 miliar.

“Model operandi, MA yang tersangka telah melakukan penipuan terhadap 3 korban dengan memberikan bambu petuk yang seharusnya dapat membawa uang.” Kepala Kepolisian Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi oleh Kepala Reskim Akp Yoan Septi Hendri

Miko menjelaskan bahwa kasus penipuan adalah , tersangka bertemu korban dengan menawarkan Petuk Pring (bambu). Objek itu dianggap memiliki tuah dengan kondisi korban terlebih dahulu menyetor uang pada tersangka.

“Para korban yang, pada saat itu, kena rayuan terbesar tersangka akhirnya diatur untuk datang ke kamar pelaku untuk memberikan uang yang diminta untuk jadi Rp. 35 juta”, katanya menjelaskan.

Setelah berpartisipasi dalam perjanjian, masih kata Miko, tersangka belum memberikan bambu korban. Tersangka telah menawarkan korban untuk menggandakan jumlah uang.

“Oleh tersangka, korban diundang untuk menyetor uang Rp. 107 juta yang akan bisa berlipat ganda,” katanya

Kemudian dia melanjutkan, korban yang tidak pernah menerima hasil menggandakan uang, para korban kemudian mendesak tersangka.

“Dan tersangka akhirnya bersedia mengembalikan uang itu kepada korban Rp. 29 juta dan memberi tahu korban jika uang itu masih digandakan di lantai 2 rumahnya, sambil mengundang korban ke rumahnya dan menunjukkan tumpukan mainan. , “Dia menjelaskan.

Lanjutkan Miko, pelaku ternyata tidak memberikan uang yang dijanjikan. Tiga korban adalah S, DS dan DWN melaporkan kasus penipuan di polisi. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi POlda Jawa Timur dan kasusnya yang didelegasikan di Polres Lamongan.

Para pelaku ini, lanjut Miko, mengaku dapat menggandakan uang tetapi harus membuat ritual menggunakan minyak misik, kain hitam dan putih.

“Selama pencarian, di rumah pelaku, polisi menemukan mainan uang Rp 3,3 miliar yang, menurut pengakuan tersangka, dibeli secara online,” jelas Miko.

Miko menambahkan, penipu juga dikenal sebagai residivis dari kasus yang sama dan penggelapan sepeda motor. Setelah diketahui lokasi rumahnya, para petugas kemudian menakap dan melakukan pengeledahan.

“Hasil pencarian ditemukan dalam bentuk mainan , dengan kain hitam dan putih, minyak, dupa dan lainnya. Selain itu, tersangka dan bukti dibawa ke Kantor Polisi Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut, “katanya.

Di depan petugas, tersangka Alias H Ilyas mengakui semua tindakannya dan menyatakan bahwa mainan uang itu bernilai Rp. 3,3 miliar didapat sedang online. Semua uang yang dikeluarkan oleh korban untuk kebutuhan sehari-harinya. (cak)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.