Surabaya, Memo
Bisnis prostitusi dengan kedok karaoke di Blitar, terbongkar. POlda Jatim, membongkar layanan prostitusi dibalik bisnis karaoke dengan label Next KTV, di Jl Veteran Blitar, Jatim. Mami (39), ditetapkan sebagai tersangka, sedang lima perempuan muda yang menjadi pemandu lagu, jadi saksi, selama pemeriksaan polisi.
Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021), mengatakan pihaknya telah menetapkan Mami ( 39 ), sebagai tersangka. Sedang lima cewek, masing masing berisial SK (20), KU (22), EM (30), YO (24) dan DS (29), sebagai saksi korban. Kelima cewek itu adalah pemandu lagu, sekaligus yang melayani tamu di Next TKV.
“Dalam perkara ini kami sudah menetapkan Mami (39) sebagai tersangka dugaan prostitusi,” kata Wadirum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda Jatim. Modus prostitusi itu, pelaku menawarkan kelima wanita pemandu lagu ke tamu yang datang di Next Karaoke. Selain memandu lagu di dalam ruang karaoke, mereka juga bisa memberikan layanan lebih tidur di kamar.
Lima korban yang juga LC yang dijajakan oleh tersangka diantaranya, SK (20), KU (22), EM (30), YO (24) dan DS (29). Semua perempuan tersebut berasal dari Blitar. “Tarifnya untuk sekali layanan bervariasi. Sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta,” ujarnya.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika Ditreskrimum Unit IlI Asusila POlda Jatim, menerima laporan dari masyarakat, tentang praktik prostitusi dalam tempat Hiburan karaoke Next KTV. Pelapornya adalah warga sekitar lokasi tempat karaoke itu. Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polda jatim, berangkat ke Blitar, Rabu, kemarin, untuk melakukan penyelidikan.
Dengan nyamar sebagai tamu karaoke itu, petugas mendapati gelagat beberapa tamu yang keluar masuk tempat hiburan tersebut. Sebagian lagi, tamu bergandengan dengan pemandu lagu menuju ke kamar hotel, yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Petugas menguntit tamu yang berangkat dari Next Karaoke tersebut.
Polisi dari Polda jatim itu, kemudian membuntuti hingga mendapatkan akses ke dekat kamar hotel. Setelah digedor pintu kamar hotel, pasangan bukan suami istri itu melakukan hubungan layaknya suami istri. ” Waktu di hotel, petugas menemukan kondom bekas pakai,” kata Nasrun Pasaribu.
Dalam press reelease di Mapolda jatim, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah kondom bekas pakai, satu celana dalam laki-laki, satu buah celana dalam perempuan, satu BH, satu bendel Bill Room Next KTV, uang tunai Rp2,3 juta dan uang tunai Rp1,1 juta. Lalu uang tips Mami Rp200.000. Tersangka sendiri dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. ( ed )