Jakarta, Memo
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan direktur PT APB Agung Sucipto, resmi berstatus tersangka. Ketiganya terbukti melakukan tindak korupsi suap proyek infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri, tadi pagi menyatakan, dari enam orang yang ditangkap KPK, setelah dilakukan penyidikan selama 1x 24 jam, tiga tersangka tersebut, terbukti sebagai pihak pihak yang terkait dengan suap proyek proyek infrastruktut tahun 2021.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dinyatakan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat. Kedua pejabat tersebut sebagai penerima gratifikasi. Sedang pemberi suap adalah Agung Sucipto , direktur PT APB . Tersangka Agung Sucipto sebagai pemberi gratifikasi.