Jakarta, Memo
PT KAI (Persero) menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa penyesuaian new normal atau kebiasaan baru menjadi warga yang produktif serta terhindar dari Covid-19.
Penumpang yang hendak naik Kereta Api Jarak Jauh akan diwajibkan memberikan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada waktu boarding. Tapi, sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test sekarang diperpanjang jadi 14 hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang hendak melaksanakan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak butuh melakukan tes ulang selama masih mempunyai hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” ucap Joni VP Public Relations KAI, dalam penjelasan tertulis Sabtu (27/6/2020).
Kemudian, tiap orang yang melakukan perjalanan harus menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan yakni mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum semua penumpang kereta api diwajibkan dalam keadaan sehat, memiliki temperatur tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, mengenakan baju lengan panjang atau jaket.