[ad_1]
Kediri, Memo
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan bagi penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun mengutip yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Ixfan menambahkan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health Organization, sering disingkat WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
The post KAI Daop 7 Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker Cegah Covid-19 appeared first on Memo Kediri |.
The post KAI Daop 7 Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker Cegah Covid-19 appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link