[ad_1]
Jombang, Memo
Ivan Renaldi alias Plong (23) diduga jualan barang haram Narkoba, jenis sabu. Pemuda pengangguran warga Mojongapit, Jombang kini berurusan dengan polisi dan harus meringkuk di dalam terali besi Polres Jombang.
Ivan telah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang pada Selasa (7/1/2020) di Desa Pulo lor, Jombang kota. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,15 gram sabu dan satu unit ponsel.
Kasat Resnarkoba, AKP Mochamad Mukid, mengatakan, anggotanya tak hanya meringkus Ivan. Ada tiga orang gembong sabu yang ditangkap. Mereka dicokok di tempat yang berbeda.
“Tersangka Ivan sudah menjadi TO. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya,” kata AKP Mukid.