Example floating
Example floating
Daerah

Bawa Pil Koplo Pemuda Dapurkejambon Jombang Ditangkap Satreskrim Polsek Ploso Jombang

A. Daroini
×

Bawa Pil Koplo Pemuda Dapurkejambon Jombang Ditangkap Satreskrim Polsek Ploso Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Pemuda asal Dusun Kejambon, RT 007/RW 002, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu ditangkap di Jalan Raya Ploso-Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Senin (8/7/2019) pukul 15.00 WIB.

Hamsyah (21) ditangkap unit Reskrim Polsek Ploso, Polres Jombang karena mengedarkan Narkoba jenis Pil koplo. Dari tangan pemuda itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L.

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3

“Tersangka telah mengedarkan Narkoba jneis Pil Dobel L tanpa ijin yang berwenang dan dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Ploso Kompol Sutikno.

Masih kata Kapolsek Ploso, Pelaku ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) pil dobel L tanpa ijin yang berwenang.

Baca Juga: Potensi Mendunia Bapperida Bondowoso Yakin Geopark Menguat 22 Anak Gunung Jadi Modal Besar Untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif