Example floating
Example floating
Metropolis

Jambret Jalanan di Hadiahi Timah Panas

×

Jambret Jalanan di Hadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
SURABAYA ( Memo.co.id ) - Ardiyansah alias Ucup (22), jambret jalanan yang satu ini terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dan bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kanannya
Example 468x60

SURABAYA  ( Memo.co.id ) - Ardiyansah alias Ucup (22), jambret jalanan yang satu ini terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dan bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kanannya
SURABAYA ( Memo.co.id ) – Ardiyansah alias Ucup (22), jambret jalanan yang satu ini terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dan bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kanannya

SURABAYA ( Memo.co.id ) – Ardiyansah alias Ucup (22), jambret jalanan yang satu ini terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dan bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kanannya.
Residivis asal Jalan Tengger Rejo Mulyo No.1 Surabaya tersebut ditangkap setelah menarik tas milik Anita warga Jalan Rungkut Kidul Surabaya. Pelaku yang sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama tersebut tidak segan-segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan.
Kepada petugas pelaku mengaku saat beraksi kebanyakan memilih korban wanita dan setelah keluar penjara pada Bulan Aguatus 2016 dan beraksi lagi pada Bulan Desember dan saat beraksi hanya memilih tas dan handphone.
“Uang hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya minum minuman keras, beraksi di tiga tempat antara lain Jalan Diponegoro, Kalianak dan Manukan sebanyak dua kali, yang salah satunya adalah tetangga sendiri”, singkat Ardiansyah. Rabu (02/03/2016).
Pelaku ini baru keluar penjara Bulan Agustus dan jambret lagi bersama rekan-rekannya. Dalam beraksi biasa pelaku menggunakan tiga motor yang peran masing-masing motor adalah memepet korban, pemetik dan juga ada yang menghalangi korban apabila melakukan pengejaran, jelas AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi Kasubag Humas Kompol Lily Djafar.
Masih kata takdir, bersama temannya pelaku ini memepet korban dan menarik tas milik korban, tak jarang korbannya hingga terjatuh dan teraungkur, setelah mendapatkan barang yang diincarnya pelaku melarikan diri.
“Pelaku tertangkap di wilayah Tengger didekat rumahnya dan petugas terpaksa menghadiahi timah panas supaya pelaku jera karena ini aksinya yang ketiga”, tutup Takdir.
Barang bukti yang sita petugas dari tersangka berupa satu unit motor Yamaha Jupiter L 6091 VQ yang digunakan tersangka beraksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (s4n)
Baca Juga  Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.