Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Sejumlah Revitalisasi Pasar Tradisional Di Situbondo Harus SNI

×

Sejumlah Revitalisasi Pasar Tradisional Di Situbondo Harus SNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

SITUBONDO, MEMO
Fakta tidak bisa menolak kemajuan zaman. Suka tidak suka memang pasar tradisional harus berubah lebih baik agar bisa berkolaborasi dengan yang modern. Seiring dengan Era digitalisasi dalam peningkatan ekonomi Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberlakukan pembayaran retribusi elektronik (e-Retribusi) bagi pedagang di pasar yang sudah SNI (Standar Nasional Indonesia) di wilayah kabupaten Situbondo.

“Untuk sementara dari sejumlah pasar yang tersebar di Situbondo, sudah ada pasar yang sudah ber SNI dan menuju berlakuan pembayaran restribusi elektronik bagi pemilik lapak di masing-masing pasar,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Situbondo, Tutik Margiyanti, Sabtu (5/4/2019).

Ia menjelaskan dengan sistem pembayaran retribusi elektronik mewajibkan pelapak memiliki rekening tabungan di salah satu bank yang telah bekerja sama dengan pemkab setempat, karena rekening tabungan pelapak nantinya secara otomatis akan terpotong (autodebet) Pemberlakuan pembayaran retribusi elektronik itu, katanya, di Pasar Kecamatan Mangaran, Pasar Kecamatan Kapongan, dan Pasar Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.

“Sebelum pelapak membuat rekening tabungan, terlebih dulu dilakukan pendataan oleh petugas kami berikut jumlah retribusi yang harus dipotong secara autodebet di masing-masing tabungan pedagang,” ujarnya.

Menurut Tutik, pemberlakuan pembayaran retribusi elektronik pedagang di pasar dengan bekerja sama dengan Bank Jatim, akan dilakukan secara bertahap karena sebelum e-retribusi diberlakukan, pasar harus dilakukan pembenahan atau revitalisasi menjadi pasar ber-SNI.

Menurutnya, pasar tradisional yang bakal di revitaliasi bisa menjadi pasar tradisional berstandar nasional Indonesia atau SNI. mengatakan tahun ini pemerintah menganggarkan program revitalisasi pasar tradisional melalui Dana Alokadi Khusus (DAK ).

“Memang karena pasar tradisional kita tidak bisa menarik perhatian . Jadi kalau sudah direvitalisasi kan sudah siap menuju SNI,”jelas Tutik.

Dia mengatakan syarat untuk mendapatkan SNI yakni terkait legalitas tanah, bentuk bangunan, lapak harus bagus dan bersih, saluran air lancar, tempat laktasi, hingga keberadaan kamera CCTV.

“Begitu juga dengan syarat bagi pengelola pasarnya harus profesional, seperti yang digambarkan pada pasar modern atau ritel modern supaya pasar tradisional dan modern ini sama-sama lari kencang,”bebernya.

Tutik menambahkan, pasar tradisiomal memang masih memiliki banyak tantangan agar bisa sejalan dengan bertumbuh bersama pasar modern, di antaranya adalah belum memiliki tempat dagang yang nyaman, branding toko, dan masih menjunjung tinggi nilai sosial budaya saat berbelanja seperti tawar menawar antara pedagang dan pembeli bahkan bisa bergosip.

Selain itu, kata Dia, juga ada masalah margin harga. Ini terjadi karena pedagang tidak bisa langsung membeli barang ke pabriknya tapi harus melewati sales kesekian sehingga barang yang dijual toko tradisional cenderung lebih mahal dari toko modern akibat cost logistic.

Sejumlah pedagang tradisional di Situbondo meniai dalam program perdagangan memang sempat terkena imbas adanya pasar modern.

Hanya saja, kata Tutik, masih ada tantangan yang harus dihadapi pasar tradisional untuk bisa maju dan profesional yakni masalah SDM atau pengelola pasar.

“Selama ini rakyat atau pedagang itu enggak mau tau, dan bersikap apatis, takut dan SDM nya lemah. Kalau ada lembaga seperti RT atau RW di tiap wilayah pasar, maka mereka dipaksa dengan sistem, lalu ada hak dan kewajiban untuk melakukan hal yang lebih baik, misalnya menjaga kebersihan,” imbuhnya.(edo)

The post Sejumlah Revitalisasi Pasar Tradisional Di Situbondo Harus SNI appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.