[ad_1]
Jombang, Memo
BGH (24) seorang mekanik, warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, yang nyambi jualan pil dobel L, berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Peterongan, Polres Jombang. Pemuda tersebut tertangkap petugas telah terbukti mengedarkan pil haram.
Akibatnya, ia harus mendekam di Sel tahanan dan dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Penangkapan bermula, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi di sekitar TKP. Kemudian, anggota Polsek Peterongan melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan.
Petugas mendapati seorang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas pun mendatangi dan memeriksanya.
Dan benar adanya, setelah dilakukan penggledahan, wanita yang diketahui bernama Sofie membawa barang bukti pil jenis Dobel L.
Dari wanita berinisial Sofie (24) asal Kenongo, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu ditemukan sejumlah pil koplo.