Example floating
Example floating
Daerah

Komisi IV DPRD Situbondo Sesalkan Pemkab Belum Selesaikan Perbub Guru Madin

A. Daroini
×

Komisi IV DPRD Situbondo Sesalkan Pemkab Belum Selesaikan Perbub Guru Madin

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo–MEMO
Komisi IV DPRD Situbondo jawa timur menyesalkan lambannya Bupati membuat Perbup, padahal Perbub tersebut diperlukan sebagai acuan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Akibat perbub yang masih belum rampung dibuat , Pemberian insentif guru Madrasah diniyah (Madin) di Situbodo, masih belum bisa terealisadikan tahun ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hasanah Tohir, mengatakan, Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah sudah disahkan DPRD Situbondo Mei 2017 silam.

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3

Perda ini merupakan inisiatif DPRD untuk mensejahterakan lembaga pendidikan non formal yaitu madrasah diniyah dan guru ngaji.

“DPRD menginginkan insentif guru madrasah diniyah sudah bisa diberikan tahun anggaran 2019 ini. Namun rencana tersebut terganjal Perbup. Politisi Partai Persatuan Pembangunan, itu mengaku tidak tahu pasti alasan Bupati belum juga membuat Perbup. Kabarnya Bupati masih menunggu adanya data konkrit guru madrasah diniyah di Situbondo,” ucap Hasanah dihubungi celulernya Rabu, ( 3/4/2019).

Baca Juga: Potensi Mendunia Bapperida Bondowoso Yakin Geopark Menguat 22 Anak Gunung Jadi Modal Besar Untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

Menurut Hasanah, masalah pendataan tersebut persoalan teknis, dan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan usulan Komisi IV DPRD. Perda ini merupakan aspirasi forum guru Madrasah Diniyah se Situbondo. Melalui Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang mengharuskan Pemerintah memperhatikan perkembangan lembaga pendidikan non formal sekaligus kesejahteraan para guru madrasah dan guru ngaji.

Setelah dua tahun dilakukan pembahasan, Komisi IV DPRD Situbondo menjadi inisiator lahirnya Perda ini, mengingat Kabupaten Situbondo memiliki banyak sekali Madrasah, Masjid dan Mushalla.
Kedepan, lanjut Hasanah, pendidikan non formal akan jadi pusat pendidikan islam untuk melengkapi pendidikan formal yang sudah ada.