Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Komisi IV DPRD Situbondo Sesalkan Pemkab Belum Selesaikan Perbub Guru Madin

A. Daroini
×

Komisi IV DPRD Situbondo Sesalkan Pemkab Belum Selesaikan Perbub Guru Madin

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo–MEMO
Komisi IV DPRD Situbondo jawa timur menyesalkan lambannya Bupati membuat Perbup, padahal Perbub tersebut diperlukan sebagai acuan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Akibat perbub yang masih belum rampung dibuat , Pemberian insentif guru Madrasah diniyah (Madin) di Situbodo, masih belum bisa terealisadikan tahun ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hasanah Tohir, mengatakan, Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah sudah disahkan DPRD Situbondo Mei 2017 silam.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Perda ini merupakan inisiatif DPRD untuk mensejahterakan lembaga pendidikan non formal yaitu madrasah diniyah dan guru ngaji.

“DPRD menginginkan insentif guru madrasah diniyah sudah bisa diberikan tahun anggaran 2019 ini. Namun rencana tersebut terganjal Perbup. Politisi Partai Persatuan Pembangunan, itu mengaku tidak tahu pasti alasan Bupati belum juga membuat Perbup. Kabarnya Bupati masih menunggu adanya data konkrit guru madrasah diniyah di Situbondo,” ucap Hasanah dihubungi celulernya Rabu, ( 3/4/2019).

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Menurut Hasanah, masalah pendataan tersebut persoalan teknis, dan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan usulan Komisi IV DPRD. Perda ini merupakan aspirasi forum guru Madrasah Diniyah se Situbondo. Melalui Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang mengharuskan Pemerintah memperhatikan perkembangan lembaga pendidikan non formal sekaligus kesejahteraan para guru madrasah dan guru ngaji.

Setelah dua tahun dilakukan pembahasan, Komisi IV DPRD Situbondo menjadi inisiator lahirnya Perda ini, mengingat Kabupaten Situbondo memiliki banyak sekali Madrasah, Masjid dan Mushalla.
Kedepan, lanjut Hasanah, pendidikan non formal akan jadi pusat pendidikan islam untuk melengkapi pendidikan formal yang sudah ada.

Sekitar Oktober 2018 silam, forum guru madin dan Komisi IV DPRD Situbondo, bertemu Bupati Dadang Wigiarto di Kantor Pemkab, membahas teknis pelaksanaan Perda Madin dan Takmiliyah. Saat itu, Bupati Dadang Wigiarto mengaku, secara teknis pelaksanaan program Madin di sekolah formal masih sedang dirumuskan tim gabungan. Hasil rumusan tersebut akan dituangkan ke dalam Perbup.

Sayangnya, hingga kini Perbup yang dijanjikan tak kunjung juga dibuat.

Sementara beberapa kalangan pemerhati pendidikan di Situbondo, Busron mengatakan bahwa selain itu pemkab setpat sangat lamban untuk memperhatikan sekolah Madrasah swasta yang berada di pedalaman, sementara di sana sejumlah anak bangsa yang ingin mengenyam pendidikan umum maupun agama belum mendapatkan perhatian pemerintah minimnya sarana dan prasarana untuk pendidikan mereka.

“Hal ini lah yang terkadang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa pemerintah terkesan hanya mempriotitaskan sarana pendidikan yanga ada di perkotaan saja sementara masih banyak anak anak di pedalaman yang membutuhkan belajar mengenyam pendidikan yaga layak, saya harap kedepan pemerintah kabupaten mauun pusat bisa lebih menelisik melihat nasib anak bangsa yang termajinalkan dan pemkab busa memberikan kebutuhan pendidikan bagi mereka,” tegasnya .(edo)

The post Komisi IV DPRD Situbondo Sesalkan Pemkab Belum Selesaikan Perbub Guru Madin appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link