Example floating
Example floating
Daerah

Curi di Empat TKP , Satu Diringkus Tiga DPO

A. Daroini
×

Curi di Empat TKP , Satu Diringkus Tiga DPO

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Lamongan, Memo
Wahyu Pradana (21) Nelayan warga Lingkungan Watupokak Semangu Kelurahan Blimbing Kacamatan Paciran Kabupaten Lamongan diringkus Unit Reskrim Polsek Paciran. Pelaku pencurian di 4 TKP ini diringkus petugas saat sedang menikmati Kopi di warung kopi di seputaran TPI Brondong. Selasa(25/03).

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Pasalnya tersangka ini melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) milik tetangganya Afrizal Irfan(29). Sepeda motor tersebut sedang diparkir diteras rumahnya. Pelaku menjalankan aksinya bersama tiga rekannya yang hingga kini masih DPO.

Selain itu manangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda cs 1 warna hitam tanpa plat nomor dan uang tunai sebesar Rp 719 ribu yang merupakan hasil kejahatan.

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3

Kapolsek Paciran AKP Fandhil menjelaskan, penangkapan pelaku ini sebelumnya petugas menerima laporan dari korban. Bahwa ia melihat sepeda motor yang merip seperti miliknya yang telah hilang beberapa lalu berada dipostingan medsos. Untuk memastikan kebenaran tersebut kemudian petugas melacaknya.

“Setelah dilakukan lidik dan diketahui posisi sepeda motor tersebut diduga pelaku tersebut berada diseputaran Lingkungan Gowah. Ketika akan dilakukan penangkapan pelaku sudah kabur, ” ujarnya.

Baca Juga: Potensi Mendunia Bapperida Bondowoso Yakin Geopark Menguat 22 Anak Gunung Jadi Modal Besar Untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

Menurut keterangan pihak keluarga pelaku ,mereka sudah meninggalkan rumah sejak pukul 21.00 WIB bersama tiga pelaku lainya dan istri salah satu pelaku. Namun petugas terus melakukan pelacakan keberadaan para pelaku.