[ad_1]
Jombang, Memo
Tersangka RAP warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, akhirnya keok dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang. Pelaku yang gesit dan cerdik ini, takluk dan tertunduk lesu saat diglandang petugas Satresnarkoba.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku agar tehindar dari lacakan petugas, saat hendak transaksi barang haram menggunakan sistem ranjau.
AKP Moh Mukid menjelaskan, pemuda berusia 21 tahun itu menjadi budak sabu sejak 3 bulan lalu. Setiap transaksi, ia menggunakan sistim ranjau. Dalam berkomunikasi, nomor teleponnya disembunyikan.
“Selain mengkonsumsi sabu, tersangka juga seorang pengedar, “kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (14/3/2019).
Masih jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, Pelaku setiap melakukan transaksi mengunakan tempat yang berbeda beda, dengan sistem ranjau diantaranya di dekat SPBU jalan Gatot Subroto, dan halte Pandanwangi Jombang.
“Untuk transaksi pembayarannya, uangnya dibuang disuatu tempat yang telah ditentukan, “jelasnya.
Tersangka selama ini sudah kami TO, masih jelas AKP Moh Mukid, Pelaku ditangkap beserta barang buktinya di jalan Desa Plandi Jombang kota. Selain itu, penangkapan tersangka anggota melakukan pengintaian kurang lebih 1 bulan.
“Begitu mendapatkan informasi jika tersangka hendak transaksi narkoba, petugas yang telah melakukan penyamaran, langsung menyergapnya. Tersangka tak berkutik, ketika petugas menggeledah dan menemukan barang bukti Sabu sabu di sakunya. Petugas juga melakukan pemburuan tersangka pemasok yang identitasnya sudah dikantungi, “tambahnya.
Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 6,5 gram. Barang haram itu, dikemas dalam plastik klip yang siap untuk diedarkan.
Rinciannya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gr, 1 plastik klip berisi 4 plastik klip masing- masing berisi sabu dengan berat kotor (0,58 gr), (0,57 gr), (0,55 gr), (0,52 gr). Kemudian 1 plastik klip berisi 6 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,32 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,34 gr), (0,35 gr), (0,36 gr).
Selanjutnya, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,28 gr), (0,30 gr), dan 1 pack plastik klip kosong.
“Dua buah HP merk Nokia, warna hitam dan HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya serta uang tunai sebesar Rp 650.000 hasil penjualan, “pungkas Moch Mukid.
Akibat perbuatannya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli batu itu, dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Frd)