Example floating
Example floating
Metropolis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bagi ASN Tidak Masuk Sehabis Cuti Bersama Kenakan Sanksi Tegas

A. Daroini
×

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bagi ASN Tidak Masuk Sehabis Cuti Bersama Kenakan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, memo.co.id

Tanggal 2 Januari 2018 bukan cuti bersama, hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Bagi yang nekad tidak masuk akan dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang sudah menanti,” kata Asman, Rabu (27/ 1 2/201 7).

Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan barang pihak tanggal 2 Januari 2018 adalah cuti bersama atau tidak.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Asman menjelaskan, ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor O1 /Skb/ Menpan Rb / 09/2017.