Jakarta, memo.co.id
Tanggal 2 Januari 2018 bukan cuti bersama, hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Bagi yang nekad tidak masuk akan dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang sudah menanti,” kata Asman, Rabu (27/ 1 2/201 7).
Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan barang pihak tanggal 2 Januari 2018 adalah cuti bersama atau tidak.
Asman menjelaskan, ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor O1 /Skb/ Menpan Rb / 09/2017.