OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Angka kasus perceraian pada tahun 2017 ini hingga tanggal 21 Desember 2017, di Pengadilan Agama Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), naik sepuluh persen dari tahun sebelumnya, 2016.
Humas Pengadilan Agama Kayuagung, Muhammad Syarif mengatakan, pengadilan Agama Kayuagung memiliki kewenangan hukum (Yustisi) untuk dua wilayah yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dia menjelaskan, pada tahun 2016, jumlah perkara yang masuk sebanyak 978 perkara termasuk gugutan. Adapun untuk perkara permohonan sebanyak 423 perkara. Sedangkan pada tahun 2017, gugatan cerai sebanyak 106 perkara dan gugatan permohonan sebanyak 509 perkara. Artinya naik sekitar 10 persen.