
Bondowoso, Memo.co.id
Praktek judi sudah lama dibiarkan danb meresahkan warga sekitar, diduga ada pihak yang mengamankan. Namun, kawasan perujdian Cap Jie Kie, tiba tiba bubar lantaran dibubarkan. Siapa yang bernai membubarkan perjudian yang memiliki omset puluhan juta per nhari tersebut.
Judi yang tergolong besar dengan omset puluhan juta dalam sekali main tersebut, berada di lokasi Pasar Hewan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, itu dibubarkan secara paksa oleh anggota Kodim 0822 Bondowoso. Anggota Kodim sudah melakukan investogasi. Karena bukan kewenangannya untuk menindak dan menyidik, aparat di Kodim bekerjasama dengan Polsek setempat.
Tujuh orang pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 1 set alat Cap Jie Kie berikut 25 bola, serta uang tunai hasil judi sebanyak Rp 15,283 juta yang berada di dalam kantong uang milik bandar berinisial BG, warga Kecamatan Pujer.












