Jombang, Memo.co.id
Petugas Polsek Bareng, Jombang membubarkan arena judi remi di Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng. Hasilnya, empat penjudi berhasil ditangkap Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi.
“Selain menangkap empat pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 820 ribu,” ujar Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, Senin (14/8/2017).
Lely menjelaskan, penggerebekan arena perjudian itu dilakukan pada Minggu malam. Semua berawal dari adanya laporan warga. Mereka resah karena desanya kerap dijadikan tempat perjudian. Meski sudah diingatkan, namun para penjudi tetap tebal telinga.