Tuban, memo.co.id
Menyebarkan ujaran kebencian dengan menyerang kata-kata tak senonoh terhadap institusi Polri di media sosial Facebook, Asrofie (21) pemuda warga Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan Tim Siber Patroli Satreskrim Polres Tuban.
Dalam press release, pada Rabu, (2/8/2017) Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH, mengatakan, Pemilik akun Facebook Asrofie Jack Dunhil salah satu pelaku penyebaran kebencian melalui akun Facebook telah kita amankan beserta barang buktinya.
“Pelaku kita amankan karena telah melakukan penyebaran ujaran kebencian lewat akun Facebook miliknya dengan berkomentar di grup fecebook Tuban dengan kata-kata pelecehan yang tidak pantas yang ditujukan kepada institusi Polri.
Peristiwa tersebut bermula pada selasa (1/8/2017) sekitar pukul 20.10 WIB, salah satu akun Facebook atas nama Sholahudin Ali memposting foto Seorang Polisi yang sedang menggendong calon jamaah haji asal Kecamatan bangilan dengan keterangan tulisan “SubhanAllah semoga Bpk Polisi ini bisa hajji juga Aamin,” beber Kapolres.
kapolres ,melanjutkan , dalam postingan tersebut Asrofie Jack Dunhil berkomentar, pencitraan pada dasare polisi iku as*** yen ono baloong mesti kruyuk’an (pencitraan pada dasanya polisi itu anj***g kalau ada tulang pasti berdatangan).
“Tidak hanya itu tersangka juga berkomentar, Hhh sampeyan weroooh endog goblooock lheee. Eoo iku jeroanne polisi kui. wes banget apalle aku nk uoong ngunu aee. bondo poto digawe pencitraan, masio as** eoo isoo mlebu Masjid pak (Hhh kamu tau dalamnya telur bodoh lheee. ya itu dalamnya polisi. Aku sudah hafal banget kalau orang seperti itu aja. Modal foto buat pencitraan, anj**g aja bisa masuk masjid pak),” beber Fadly Samad.
Asrofie (tersangka) juga diketahui pada tanggal (26/4/2017 pernah menyebarkan ujaran kebencian lewat akun Facebooknya dengan memposting tulisan “Polisi mbokneee anc***k (Polisi kurang ajar).
Mengetahui komentar pelaku yang menghina institusi polri di dunia maya itu, tim patroli siber Satreskrim Polres Tuban langsung melacak keberadaan pemilik akun tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Tim Siber Polres Tuban, pelaku yang diketahui warga Desa Pulogede, kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban itu pada, Selasa (1/82017) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil ditangkap dirumahnya.
Di tempat terpisah Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati saat dikonfermasi oleh media ini juga membenarkan kejadian tersebut.
“Guna penyidikan lebih lanjut Pelaku beserta barang bukti berupa Hanphone (HP) dan beberapa lembar printscreen tulisan penghinaan tersebut sudah kami amankan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2018 tentang informasi elektronik dan pas 310 serta pasal 322 KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” terang Elis.(mus)