Kediri, Memo.co.id
Anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, berhasil meringkus AS (20) warga jalan Ontoseno Dusun Pare Rejo Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, ia diringkus karena terbukti mengirim narkoba jenis ganja dengan cara melalui pengiriman paket barang JNE.
Penangkapan AS berawal dari kecurigaan Petugas jasa Ekspedisi atas paket barang yang dikirim tersangka, karena dari keterangan isi barang dan berat barang tidak sesuai dan juga tidak mencantumkan identitas yang jelas dan nomer hp saat dihubungi juga tidak aktif.
Saat itu sekitar hari Rabu (26/7) tersangka AS mengirimkan barang melalui melalui kantor JNE wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri,tujuan pengiriman ke sdr Aby yang beralamat di toko murah meubel Kecamatan Empang Bogor Selatan.Kemudian sekitar hari Sabtu, (29/7) paket tersebut dari agen diteruskan ke cabang JNE di Jln.Adi Sucipto Kelurahan Banjaran Kota Kediri, karena merasa curiga pihak pengiriman barang JNE menghubungi petugas untuk mengetahui isi kiriman tersebut ternyata isi paket berupa tumbuhan kering yang fisiknya diduga mirip narkoba jenis ganja.
Mendapatkan laporan tersebut,petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya di jln.Ontoseno Dusun Pare Rejo Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu,1 buah bungkus paket dari kardus,1 buah tempat rokok LA,1 buah wadah plastik kecil, Narkoba Jenis Ganja seberat 80 gram,1 lembar Resi pengiriman barang ,Uang tunai Rp 450.000 dan ATM.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto melalui Kanit Reskrim Iptu Widodo mengatakan,total ganja yang akan dikirim mencapai 80 gram.
“Modus yang digunakan tersangka dengan cara melalui jasa paket pengiriman barang guna mengelabuhi petugas,”ujarnya,Minggu (30/7/17).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kediri Kota,untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.Tersangka kita jerat dengan Pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,”pungkas Iptu Widodo.(eko)