Kediri, Memo.co.id
Dua pejabat Pemkot Kediri, masing masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasnan dan Wijanto, Kasi Pengendalian Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kediri, besuk dikabarkan akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemnbangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.
” Rumornya senter. Besuk isunya akan ditahan di Kejaksaan Surabaya, kecuali bila Pak Walikota Abubakar, bersedia menjadi jaminan kepada dua tersangka yang masih aktif menjabat itu,” kata sumber di Humas Pemkot Kediri. Sumber itu menyebut, Kepala PU dan panitia lelang proyek Jembatan Brawijaya, sudah berstatus tersangka oleh Polda Jatim. Sekarang , berkasnya sudah sempurna, sehingga tersangka dan semua berkas dikirim ke kejaksaan tinggi di Surabaya.
Berdasar surat panggilan kepada dua tersangka korupsi Jembatan Brawijaya dari Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor S.Pggl/ 1162/ Vll/ 2017/ Ditreskrimsus, besuk pada tgl 13 Juli 2017, Kepala PU Kasenan dan Kasi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Wijanto, harus menemui Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya. Jika tidak datang, kedua tersangka akan ditangkap paksa oleh penyidik.
Menurut rencana, setelah di Polda, bersama penyidik Tipikor Polda Jatim berkas dan dua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Karena kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri sudah cukup lama, dan keduanya tidak ditahan selama di tingkat penyidikan Polda Jatim, kemungkinan keduanya akan ditahan dan menjadi tahanan kejaksaan.
Sumber Memo di Kejaksaan menyebutkan, pihaknya mendengar Kejaksaan tinggi Jatim akan meneruskan kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, setelah lama dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Semua berkas dari kepolisian Polda Jatim sudah sempurna. Tinggal menunggu pelimpahan penyidik Tipikor Polda Jatim. ” Terhadap dua tersangka, ditahan atau tidak, ya tergantung besuk. Kan, panggilan dan penyerahannya, besuk. Kejati punya wewenang untuk menahan karena statusnya menjadi tahanan kejaksaan,” kata staf Kejaksaan yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan media ini.
Masih menurut sumber tersebut, kasus jembatan Brawijaya Kota Kediri yang menyeret dua pejabat yang ada dilingkungan Pemkot Kediri, terkait dengan kasus suap sebelum pengerjaan proyek jembatan Brawijaya. ” Kasusnya yang ditangani polisi adalah kasus suap yang melibatkan dua oknum pejabat tersebut, ” pungkas sumber.
Terkait kasus yang menjerat kedua pejabat Pedmkot Kediri hingga menjadi tersangka korupsi, Memo berusaha berkali kali konfirmasi ke pihak terkait, kususnya Kepala PU Kota Kediri Kasnan dan Kasi di Dinas Perumahan Mijanto. Namun, sejak surat panggilan sudah diterima keduanya, dua pejabat tersebut menghilang. ” Bapak Kepala Dinas tidak ada ditempat, “jelas Erin. staf di depan kantor Pu Kota Kediri. ( jk )