Tuban,memo.co.id
Pada saat pihak kepolisian melakukan perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi situasi khamtibmas yang aman dan kondusif tiga warga di Kecamatan Rengel ini justru asik bermain judi jenis domino kyu – kyu.
Tak pelak selang beberapa jam kemudian pada saat mereka tengah asik bermain judi diatas meja Biliard yang berada di belakang sebuah warung di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban itu dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat beberapa anggota polsek Rengel, Polres Tuban langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) pada kamis (15/6/2017) sekitar pukul 01.00 pagi.
Ketiga pelaku perjudian yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor Rengel berinisial SU (23), JW (29), dan AF (30) ketiganya berasal dari Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sementara itu Kapolsek Rengel Ajun Komisaris Polisi Musa Bakhtiar, saat dikonfermasi oleh media ini terkait penangkapan terhadap ke tiga orang pelaku perjudian itu membenarkan.
“Bahwa penangkapan para pelaku tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi warga masyarakat. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi ada perjudian”, papar Mantan Danton Brimob Subden 3/C Bojonegoro itu.
Bersama dengan para tersangka turut diamankan pula uang tunai sejumlah Rp 340.000, dan satu set kartu domino yang mereka pergunakan untuk berjudi.
Kini, para tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Rengel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Lebih lanjut, perwira dengan tiga balok dipundak menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, utamanya di Bulan Ramadhan ini.
“Semua itu demi situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merasa tenang saat menjalankan ibadah di sisa Bulan Ramadhan ini”, pungkasnya.(mus