Example floating
Example floating
Daerah

Uji Biologis, 35 Siswi Mts Silih Berganti, Digerayangi Gurunya

A. Daroini
×

Uji Biologis, 35 Siswi Mts Silih Berganti, Digerayangi Gurunya

Sebarkan artikel ini
35 siswi MTs

35 siswi MTs

Ponorogo, Memo.co.id

Baca Juga: Jejak Misterius Pelaku Pembunuhan Janda di Golan Ponorogo Terhenti di Tebing Watusigar

Sebanyak 35 siswi MTs di Ngrayun Kabupaten Ponorogo, digilir satu persatu di laboratorium MTs di Ngrayun Ponorogo, oleh gurunya sendiri. Guru ekstrakurikuler tersebut menggunakan ruangan laboratorium untuk praktek biologis.

” Biasanya, ruangan laboratorium itu kalau tidak untuk praktek biologi ya pelajaran fisika. atau pelajaran berbasis komputer. Tapi, guru ini memanfaatkan laboratorium malah untuk praktek biologis. Kelinci percobaannya adalah para siswi di MTs , tempat dia mengajar,” kata salah seorang wali murid yang enggan namanya diglendeng sebagai saksi di kepolisian.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, Jumat tadi siang mengatakan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru ekstra kurikuler bernama Asep Nurdin (44), berjalan sejak satu tahun yang lalu. Kasuanya dilaporkan karena beberapa siswi mengaku menjadi korban cabul gurunya tersebut.

“Memang hampir satu tahun. Tersangka melakukan tindakan cabul kepada siswi-siswinya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan. Dijelskan juga, korbannya sebanyak 35 siswi pelajar MTs di Ngrayun. Tindakan tidak senonoh itu dilakukan sejak Agustus 2016 sampai Februari 2017.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Kasat Reskrim Polres Ponorogo tersebut menyampaikan bahwa lokasi pencabulan yang dilakukan guru tersebut di laboratorium MTS di Ngrayun. Satu demi satu siswinya digerayangi di ruangan itu. “Karena memang dilakukan saat ekstrakulikulier. Sehingga sekolah sepi tidak ada pengawasan berarti dari kepala sekolah maupun lainnya,” jelas Rudi.

Didepan penyidik tersangka Asep Nurdin mkengakui semua perbuatannya. Meskipun dia mengaku berssalah dan khilaf, namun penegakan tindak pidana pencabulan tetap ditangani dan diproses hingga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( dmr )