Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Sengkarut Proyek Watulawang, Konspirasi Bupati Nganjuk Marhain – PT Dan Home and Property, Bisnis Cafe atau Pajak PAD

A. Daroini
×

Sengkarut Proyek Watulawang, Konspirasi Bupati Nganjuk Marhain – PT Dan Home and Property, Bisnis Cafe atau Pajak PAD

Sebarkan artikel ini
Watu lawang nganjuk disorot pertemuan rahasia di rumah akademisi yang memicu polemik lingkungan.
Watu lawang nganjuk disorot pertemuan rahasia di rumah akademisi yang memicu polemik lingkungan.

Polemik pembangunan kawasan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kabupaten Nganjuk, mengungkap dugaan pertemuan rahasia di rumah akademisi.

Memo, Nganjuk — Tabir di balik polemik pembangunan kawasan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, makin tersibak. Pertemuan tertutup di kediaman seorang akademisi ternama, Prof. Sumarji, di Kecamatan Baron, Nganjuk, disinyalir menjadi titik awal dimulainya proyek yang kini menuai sorotan publik.

Pertemuan Tiga Tokoh Kunci di Baron

Kediaman Prof. Sumarji di Kecamatan Baron menjadi saksi bisu pertemuan antara pemilik rumah, bos pengembang PT Dan Home and Property Ridhan Nandari, serta Bupati Nganjuk  Marhaen Djumadi. Pertemuan intensif tersebut membahas rencana besar pengembangan kawasan wisata di wilayah pegunungan Ngliman.

Pertemuan tiga arah di kediaman Baron tersebut tidak sekadar silaturahmi biasa melainkan merancang arah pengembangan wisata. Hal ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terkait motif di balik proyek rintisan tersebut.

Misi Pendapatan Asli Daerah atau Bisnis

Skenario resmi yang kerap digaungkan adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk melalui potensi pariwisata. Namun, publik tetap bersikap skeptis terhadap tujuan utama proyek tersebut.

Mengingat core business utama dari investor PT Dan Home and Property bergerak di bidang komersial, tuduhan pengalihan fungsi lahan demi kepentingan bisnis swasta berkedok daerah makin menguat. Proyek ini memadukan konsep fasilitas kafe dan destinasi pemandangan alam di kawasan lereng.

Pembiaran Pengerjaan Fisik Tanpa Izin

Kesepakatan informal di Rumah Baron disinyalir menjadi faktor penentu mulusnya langkah pengembang saat mulai turun ke lapangan. Selama kurang lebih tiga bulan, unit alat berat beroperasi bebas meratakan tebing dan merobohkan pepohonan di lereng Gunung Wilis.

Jajaran aparat Pemkab Nganjuk sempat bersikap pasif dan tidak menghalangi jalannya aktivitas berat tersebut. Pembiaran ini makin menguatkan dugaan publik bahwa restu dari pertemuan Baron membentengi aktivitas investor dari pengawasan dinas teknis.

Pengerukan Tebing dan Ancaman Lingkungan

Aktivitas pengerjaan fisik di lapangan terus dilanjutkan meskipun menyasar zona tangkapan air yang rentan bencana. Alat berat dikerahkan untuk mengepras kontur tebing curam demi memuluskan pembangunan infrastruktur wisata.

Para pegiat lingkungan menilai tindakan tersebut mengabaikan aspek kelestarian ekosistem dan beroperasi tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang memadai. Ancaman kerusakan lingkungan pun mulai dirasakan oleh warga sekitar.

Protes Warga dan Langkah Satpol PP

Langkah pengembang akhirnya tertahan ketika gelombang protes dari aktivis lingkungan hidup dan masyarakat lokal meluap ke publik. Potensi bencana tanah longsor serta ancaman hilangnya sumber mata air mendesak pihak berwenang untuk bertindak.

Satpol PP Kabupaten Nganjuk kemudian mendatangi lokasi proyek dan memasang garis penutupan resmi. Langkah tegas ini diambil setelah terbukti bahwa pengerjaan fisik selama tiga bulan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan lingkungan.

Gugatan Hukum dan Sengkarut Perizinan

Sengkarut proyek Watu Lawang kini kian memanas setelah aliansi pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengambil jalur hukum. Mereka melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp2,015 triliun terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Pertemuan tertutup di Rumah Baron kini menjadi sorotan utama dalam membongkar sengkarut bisnis, regulasi, dan perusakan lingkungan di lereng Wilis. Dokumen perizinan seperti UKL-UPL dan SPPL menjadi celah hukum yang dipersoalkan.