Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota kepolisian atas kasus pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri.
Memo, Malang — Tega habisi adik ipar, eks polisi resmi dihukum mati. Pembunuhan berencana yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Kabupaten Probolinggo, berakhir di meja hijau dengan putusan hukuman maksimal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang secara resmi menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa utama, Agus Muhamad Saleman, atas aksi pidana keji yang dilakukannya terhadap korban Faradila Amalia Najwa.
Putusan Maksimal Hakim Pengadilan Negeri Malang
Persidangan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang menyita perhatian publik serta diwarnai suasana emosional. Terdakwa utama, Agus Muhamad Saleman, tampak sangat syok saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim di ruang sidang.
Eks anggota kepolisian tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana. Hukuman yang dijatuhkan hakim ini tercatat lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Kegembiraan dan Sorak Haru Keluarga Korban
Saat hakim membacakan vonis pidana mati, teriakan rasa syukur seketika membahana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Malang. Kerabat dan keluarga korban yang hadir langsung memekikkan rasa lega atas keadilan yang akhirnya ditegakkan bagi almarhumah.
Pengetatan Pengamanan oleh Petugas Keamanan
Gemuruh suasana di dalam ruangan membuat majelis hakim sempat menghentikan jalannya persidangan sejenak. Hakim meminta seluruh pengunjung dan pihak keluarga untuk tetap tenang karena prosesi pembacaan putusan masih harus dituntaskan secara formal dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Hukuman Berbeda bagi Terdakwa Suyitno
Dalam berkas perkara yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa II, yakni Suyitno. Rekan dari terdakwa utama tersebut mendapatkan hukuman pidana kurungan yang tergolong lebih ringan.
Putusan 20 Tahun Penjara untuk Rekan Pelaku
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Suyitno atas keterlibatannya dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Meski ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut, peran serta pertimbangan hukum hakim membuat porsinya berbeda dari eksekutor utama.
Pertimbangan Hakim Melampaui Tuntutan Jaksa
Vonis pidana mati untuk Agus dan 20 tahun penjara untuk Suyitno menunjukkan ketegasan pihak kehakiman. Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 26 Agustus, JPU sebenarnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Jejak Rekam Kasus dan Status Pemberhentian
Kasus keji ini menarik perhatian luas lantaran melibatkan oknum aparat kepolisian yang tega menghabisi nyawa anggota kerabatnya sendiri. Korban Faradila Amalia Najwa merupakan mahasiswi aktif UMM yang berasal dari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Pemecatan Terdakwa dari Keanggotaan Kepolisian
Sebelum jalannya persidangan putusan, terdakwa Agus Muhamad Saleman telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari instansi kepolisian. Pemecatan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka utama pembunuhan.
Motif Keterlibatan Kakak Ipar Korban
Berdasarkan fakta persidangan, hubungan kekerabatan antara terdakwa utama dan korban adalah sebagai kakak ipar. Pelaku secara sadar merencanakan tindak pidana tersebut bersama terdakwa Suyitno hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Harapan Keadilan bagi Masyarakat Probolinggo
Putusan hukuman mati ini memberikan jawaban atas tuntutan keadilan yang disuarakan oleh keluarga besar korban di Probolinggo. Masyarakat berharap hukuman maksimal ini dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.












