Blitar, Memo.co.id
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Blitar Sananwetan Gedog 3, Jalan Majapahit No. 45, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terancam lumpuh.
Pasalnya, lokasi dapur yang bernilai miliaran rupiah tersebut kini berada di ambang penyegelan akibat sengketa panas antara pemilik aset lahan dengan pihak pengurus yayasan pengelola.
Konflik intern ini mencuat ke permukaan setelah Heru, mitra sekaligus PIC dapur SPPG setempat, mendadak diberhentikan secara sepihak oleh Pihak Yayasan Sri Narendra Boga lewat surat tertanggal 28 Agustus 2026.
Pemecatan tersebut memicu reaksi keras dari investor baru sekaligus pemilik sah atas tanah saat ini, Andik S.
Kepada wartawan, Andik menceritakan kronologi pengambilalihan aset yang dilakukannya pada pertengahan Juli 2026.
Andik mengaku telah menggelontorkan dana total senilai Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan sebesar Rp450 juta untuk mengganti porsi modal investor terdahulu—seorang oknum aparat kepolisian—disertai surat pernyataan keluar dari kepengurusan dapur, serta Rp1,05 miliar untuk transaksi jual beli tanah dari Heru.
Namun, alih-alih mendapatkan hak operasional atau bagi hasil, Andik mengaku tidak pernah menerima sepeser pun pendapatan sewa maupun keuntungan sejak transaksi Juli lalu. Ia justru mendapati dapur SPPG tersebut mendadak dikuasai penuh oleh pihak yayasan bersama oknum polisi yang sebelumnya telah menyatakan keluar. Bahkan, diduga istri oknum polisi tersebut malah dijadikam PIC yang baru.
“Pertengahan Juli saya ganti investasinya, saya transfer Rp1,5 miliar. Rp450 juta untuk mengganti si oknum dan ada surat pernyataan dia keluar dari kepengurusan dapur, lalu Rp1,05 miliar untuk jual beli tanah sama Pak Heru. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat profit atau uang sewa sama sekali,” ungkap Andik saat ditemui wartawan.
Andik menilai penguasaan operasional oleh yayasan pasca-pemecatan Heru sebagai PIC merupakan tindakan sepihak. Menurutnya, seluruh jalannya belanja bahan baku, pengelolaan relawan, hingga penyerapan dana insentif fasilitas dapur diambil alih secara mutlak.
“Dapur dan isinya dikuasai oleh yayasan dan oknum itu. Belanja-belanja, relawan, sampai uang insentif yang harusnya diterima Mas Heru diambil yayasan semuanya. Kalau ini tidak ada keadilan, saya sebagai pemilik tanah akan tutup dapur ini,” tegas Andik.
Persoalan Jatah Rp21 Juta dan Investasi Miliaran Rupiah
Perselisihan ini juga membuka tabir kesepakatan finansial di balik operasional dapur MBG Gedog 3. Pihak mitra mempertanyakan legalitas Yayasan Sri Narendra Boga sebagai lembaga nirlaba yang justru mematok “jatah wajib” bulanan dalam perjanjian kerja sama.
Berdasarkan dokumen Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Dapur tertanggal 31 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Erna Effendi, S.H., M.Kn., Pihak Pertama (Heru) memang diwajibkan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua (Yayasan Sri Narendra Boga) sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan.
Tidak hanya itu, terungkap pula adanya persetujuan finansial lain dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal Usaha pada tanggal yang sama. Dalam akta tersebut, Sri Sunaryati (yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan) secara pribadi bertindak sebagai investor dengan menyertakan modal sebesar Rp1 miliar kepada Heru.
Perjanjian itu mengikat kewajiban pengembalian pokok beserta bagi hasil usaha sebesar Rp65.000.000 per bulan selama 48 bulan.
“Sebenarnya itu utang piutang berkedok investasi. Karena kalau investasi itu rugi ditanggung bersama,” tegas Andik.
Kondisi ini dinilai pihak mitra bertentangan dengan semangat dasar program Bantuan Pemerintah (Banper) dari Badan Gizi Nasional (BGN), di mana yayasan nirlaba seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan pengayom, bukan justru menarik keuntungan komersial yang berlebihan dari pengelola fasilitas dapur.
Oleh karena itu, pihak Andik bersama Heru berencana mengambil langkah hukum dan mengajukan permohonan resmi ke BGN untuk mengganti yayasan pengelola.
“Perjanjian Heru dengan yayasan itu kan sebenarnya yayasan lembaga non-profit, tidak boleh mengambil untung. Tapi ini minta jatah ditentukan Rp21 juta per bulan. Nanti kalau diperbolehkan, saya akan ganti yayasannya sekalian,” tambah Andik.
Tanggapan Pihak Yayasan
Menanggapi tudingan dan desakan dari pihak Heru maupun Andik, Ketua Yayasan Sri Narendra Boga, Sri Sunaryati, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan instan WhatsApp.
Sri secara tegas menepis posisi Heru sebagai pengelola yang sah atas dapur tersebut. Menurutnya, persoalan di Dapur SPPG Gedog 3 berakar dari tindakan Heru sendiri.
“Masalahnya banyak, Pak. Pak Heru itu bukan pemilik dapur lho,” tulis Sri Sunaryati singkat.
Langkah pemecatan Heru sebagai PIC oleh pihak yayasan disinyalir mengacu pada klausul Pasal 3 ayat 4 (b) dalam Akta Notaris, yang melarang pihak pengelola dapur untuk memindahtangankan kepemilikan, menjual, atau menggadaikan bangunan dan alat dapur selama masa kontrak perjanjian berjalan tanpa persetujuan yayasan.
Di sisi lain, merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) BGN No. 3363/PKS/PPK-MBG/35/11/2026, Badan Gizi Nasional secara legal-formal mengikat kerja sama bantuan pemerintah dengan Yayasan Sri Narendra Boga sebagai pemegang izin dan penerima manfaat resmi.
Kini, nasib operasional Dapur SPPG Sananwetan Gedog 3 berada di ujung tanduk. Jika perselisihan hukum terkait kepemilikan aset lahan dan keabsahan tata kelola finansial ini tidak segera menemukan titik terang, ribuan penerima manfaat program MBG di wilayah tersebut terancam terkena dampaknya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terkait pemecatan sepihak terhadap Heru sebagai PIC serta dugaan intimidasi yang terjadi di lapangan juga telah dilayangkan kepada Kepala Korwil BGN Kota Blitar. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Korwil BGN Kota Blitar belum memberikan respons atau tanggapan resmi sama sekali, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun upaya panggilan telepon.**












