Blitar, Memo.co.id
Blitar Raya ternyata bukan sekadar lokasi peredaran narkoba, tetapi menjadi salah satu pasar hilir bagi barang haram yang didatangkan dari luar daerah.
Hal itu terungkap dalam pengungkapan 12 kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota selama Operasi Tumpas Narkoba 2026 pada 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari rangkaian perkara tersebut, polisi menemukan pola distribusi yang membuat peredaran narkoba semakin sulit dipantau.
Barang tidak selalu berpindah tangan melalui transaksi tatap muka, melainkan dikirim dari luar daerah dan ditinggalkan pada titik tertentu menggunakan sistem ranjau.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pola tersebut digunakan dalam distribusi sabu yang masuk ke wilayah Blitar.
“Para pelaku menggunakan sistem ranjau, sehingga antara pengirim dan penerima tidak harus bertemu secara langsung,” kata Kalfaris dalam konferensi pers, Senin, 31 Agustus 2026.
Sejumlah barang disebut berasal dari Madiun dan Tulungagung sebelum masuk ke jaringan pengedar di Blitar.
Setelah barang diterima, sabu kemudian tidak diedarkan sekaligus dalam jumlah besar.
Pengedar justru memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dipasarkan kepada konsumen lokal.
Pola tersebut membuat narkoba dari luar daerah dapat masuk ke pasar Blitar melalui beberapa tahapan tanpa mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 13 tersangka dari sembilan lokasi di wilayah Blitar Raya.
Barang bukti yang disita mencapai 84,8 gram sabu, 4.030 butir pil dobel L, serta 10 butir ekstasi dengan berat total 5,78 gram.
Jaringan sabu menjadi salah satu perkara dengan barang bukti terbesar.
Lima pengedar ditangkap karena diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Wonodadi, Garum, dan Srengat.
Sabu tersebut didatangkan dari Madiun dan Tulungagung dengan harga sekitar Rp900 ribu per gram.
Salah satu perkara terbesar ditemukan di wilayah Wonodadi dan Garum yang melibatkan tersangka HE dan DY.
Dari jaringan tersebut, polisi menyita 79,7 gram sabu dengan nilai sekitar Rp71,8 juta.
HE diketahui berperan menerima sekaligus memecah sabu, sedangkan DY bertugas menempatkan barang menggunakan sistem ranjau.
“Peran masing-masing tersangka berbeda, ada yang menerima dan memecah barang, ada yang bertugas memasang ranjau,” ujar Kalfaris.
Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana distribusi narkoba dapat berubah setelah barang memasuki wilayah Blitar.
Barang yang awalnya didatangkan dalam jumlah lebih besar kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sehingga lebih mudah diedarkan ke pasar konsumen.
Jalur lain juga ditemukan pada kasus ekstasi di wilayah Srengat.
Polisi menangkap satu tersangka dengan barang bukti 10 butir ekstasi senilai sekitar Rp2 juta.
Barang tersebut berasal dari Madiun dan dibeli dengan harga sekitar Rp200 ribu per butir, kemudian dijual kembali sekitar Rp300 ribu per butir.
Sementara untuk pil dobel L, polisi mengamankan tujuh tersangka dari wilayah Sanankulon dan Kademangan.
Total barang bukti yang disita mencapai 4.030 butir.
Pil tersebut disebut dipasok dari Madiun dan Kediri dengan harga sekitar Rp800 ribu per botol berisi 1.000 butir.
Di tingkat pengecer, pil kemudian dipasarkan dalam jumlah lebih kecil dengan harga sekitar Rp30 ribu untuk 10 butir.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan satu pola yang sama.
Blitar menjadi titik pertemuan antara pasokan narkoba dari sejumlah daerah dengan jaringan pengecer yang menyasar konsumen lokal.
Distribusi dilakukan secara bertahap, mulai dari pemasok luar daerah, penerima barang, pemecah paket, hingga pengecer.
Sistem ranjau juga membuat proses perpindahan barang tidak selalu melibatkan pertemuan antara pengirim dan penerima.
Bagi polisi, pola seperti itu menjadi tantangan tersendiri karena jaringan dapat membagi peran dan memutus komunikasi langsung antaranggota.
Karena itu, pengungkapan tidak cukup berhenti pada barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka.
Penyidik juga berupaya membaca jalur masuk barang, peran setiap pelaku, hingga hubungan antara pemasok dan jaringan yang bekerja di tingkat lokal.
Untuk perkara sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan perkara pil dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana perkara narkotika mencapai 6 hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar.
Sementara perkara pil dobel L dapat dikenai pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan selama Operasi Tumpas Narkoba 2026 akhirnya tidak hanya menunjukkan jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Lebih jauh, kasus tersebut membuka gambaran tentang bagaimana narkoba dari luar daerah dapat masuk ke Blitar, berpindah tanpa tatap muka, kemudian dipecah menjadi paket kecil sebelum menyasar konsumen.
Memutus mata rantai itu berarti bukan hanya menangkap orang yang membawa barang.
Polisi juga harus mengejar jalur pasokan di belakangnya agar Blitar tidak terus menjadi pasar bagi jaringan narkoba dari luar daerah.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












