Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Tidak Kantongi Ijin, Proyek Wisata Watu Lawang Di Stop Satpol PP, Aktifis Lingkungan Hidup Angkat Bicara

Mulyadi Memo
×

Tidak Kantongi Ijin, Proyek Wisata Watu Lawang Di Stop Satpol PP, Aktifis Lingkungan Hidup Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260831 183133 scaled

NGANJUK, MEMO – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Nganjuk akhirnya mengambil tindakan tegas menghentikan kegiatan proyek pengembangan wisata rintisan Bukit Watu Lawang yang berlokasi di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan yang diduga kuat bodong alias tidak mengantongi ijin.

Penghentian pekerjaan pembangunan wisata watulawang dilakukan pada siang hari ini ( Senin,31/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB . Ada lima petugas Satpol PP diterjunkan ke lokasi guna melihat dan klarifikasi terhadap perwakilan PT Dan Home & Properti selaku pengembang ( investor ). Konsekuensi atas pelanggaran tersebut , pihak investor akhirnya mengeluarkan alat berat dari lokasi sehingga tidak ada lagi kegiatan pengerukan bukit.

IMG20260831115610 scaled

Dari keterangan salah satu perwakilan investor saat diklarifikasi Satpol PP bersama salah satu aktifis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Dadung Darmasila ( Go Green) dibawah koordinator Arif Rahman mengakui belum memiliki dokumen perijinan yang dikeluarkan dari daerah.

Atas pelanggaran administrasi tersebut akhirnya dari pihak perwakilan investor sepakat menutup sementara sampai proses pengurusan ijin final. Pernyataan perwakilan investor seperti itu tidak hanya disaksikan oleh jajaran Satpol PP dan Arif Rahman ( Ketua DPP Perkumpulan Masyarakat Dadung Darmasila), tapi dari pihak Perhutani Kabupaten Kediri juga duduk bersama.

IMG 20260831 145224

Di tempat terpisah ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk , Nafhan Tohawi, sesuai regulasi yang ada , semestinya sebelum pekerjaan itu dimulai seharusnya dari pihak investor harus memegang dokumen ijin dulu.

” Kalau tahapannya tidak dilalui, maka kami sebagai petugas penegak Perda memiliki kewenangan untuk menghentikan seluruh item pekerjaan tersebut. Dan apabila dokumen perijinan sudah dipenuhi maka pekerjaan bisa dimulai lagi,” terang Nafhan Tohawi saat ditemui di ruang kerjanya pada hari ini ( Senin,31/08/2026).

IMG 20260831 183254

Hal senada dikatakan Arif Rahman, usai melakukan monitoring di lokasi membeberkan penghentian proyek tersebut bukan tanpa alasan, adanya beberapa pelanggaran prosedur yang cukup menjadi perhatian diantaranya terkait perijinan, belum dilaksanakannya kajian dan perumusan amdal, kompensasi beberapa pedagang di kawasan bukit watulawang, kekhawatiran warga pemanfaat mata air hingga teknis penataan material penahan tebing yang rawan longsor.

IMG20260831115023 scaled

Dengan fakta itu masih kata Arif Rahman sebagai lembaga lingkungan hidup putera daerah kabupaten Nganjuk langsung mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menghentikan kegiatan dimaksud.

” Karena hasil konfirmasi kami dengan pihak DLH Kab.Nganjuk bahwa kegiatan dimaksud diduga kuat belum mengantongi ijin resmi dari pihak terkait sehingga kami menyarankan untuk menghentikan sementara proyek dimaksud hingga pengembang memegang ijin resmi,” pungkasnya. ( Adi )

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini